Posts Tagged With: blackforest

Hukum Makanan yang Dicampur Rhum, Wine, dan Bir

Setelah sekian lama gak nulis, akhirnya hari ini saya luangkan waktu saya untuk kembali menulis di blog. Saya lihat ternyata sudah cukup lama juga saya vakum nulis, tepatnya sejak kuliah di STAN.

Kali ini saya ingin membahas bagaimana sih hukumnya mengonsumsi makanan yang pada proses pembuatannya menggunakan Rhum. Rhum adalah sejenis minuman keras yang sGambarering digunakan juga untuk penambah rasa dan aroma pada makanan tertentu, biasanya sih cake, puding, sus, eskrim, dll. Kebetulan tadi siang, di kampus ada temen yang lagi ultah, biasa lah anak muda, ada inisiatif dari temen2 untuk ngasih surprise berupa kue/puding (dibeli dari toko cake yang cukup terkenal). Setelah saya rasakan, tercium aroma yang sebenarnya sudah cukup familiar bagi saya, rhum. Jujur saja dulu saya pernah meminum rhum yang asli (tanpa campuran apa2) dengan merk Bacardi, brandy dengan merk Martell, dan wine dengan merk moscato d’asti, (bukan niat utk mabuk sih, cuma pengen tau aja rasanya, dan sekarang sudah nggak gitu lagi lho :D) jadi bukan hal yang cukup susah bagi saya untuk mengetahui cake itu mengandung rhum atau tidak — dan saya bisa menjamin puding yang tadi dimakan oleh teman2 saya (termasuk saya) itu mengandung rhum asli, bukan essence. Untung saja tadi saya buru2 sadar kalo itu ber-Rhum, jadi saya nggak makan lagi. Sebenarnya sih bukan tadi siang saja saya mengalami hal itu, sekitar 3 minggu yang lalu saya juga secara tidak sengaja membeli eskrim di salah satu mall terkenal di jakarta selatan, setelah saya cium dan rasakan, menyebarlah aroma rhum itu di dalam hidung saya.

Sebenarnya saya bingung, bukankah rhum/minuman berakohol yang dicampur dalam cake itu telah menguap kandungan alkoholnya, karena setahu saya alkohol menguap pada suhu 80 derajat celcius. Dulu saya berpikir seperti itu, namun ternyata jawabannya adalah tetap haram. Waktu masih kuliah di surabaya, saya pernah bertanya kepada dosen Agama saya tentang kehalalan steak yang diberi wine, karena saya juga pernah makan makanan itu :p (kasusnya sama seperti cake yang diberi rhum), dan ternyata beliau mengatakan hal itu haram. Dalam pembuatan kue dengan oven ( >100 derajat C), alkohol dari rhum itu bisa jadi menguap, tapi rhum nya sendiri masih ada sehingga muncullah aroma dan rasa dari rhum itu.So, kue itu tetap haram meskipun akhirnya alkoholnya menguap.

Dan setelah saya cari referensi, saya temukan ini:

sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ, yang artinya, “Setiap yang memabukkan adalah khomer. Setiap yang memabukkan pastilah haram.

dan,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

yang artinya, Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.

Di sini jelas, jika meminum rhum sebanyak satu gelas hukumnya adalah haram, meminum setetes pun juga haram, tidak harus menunggu mabuk dulu kemudian dikatakan haram.

Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa cake, puding, eskrim, blackforest, dan makanan lain yang mengandung rhum dan minuman keras lainnya, meskipun sedikit, hukumnya tetap haram. dan yang harus digaris bawahi adalah Tidak harus menunggu mabuk dulu kemudian dikatakan haram.

Jadi, bagi kita yang muslim, harus lebih berhati-hati untuk membeli makanan di restoran yang tidak terdapat label halalnya. Boro-boro pengen makan enak, taunya haram. 😀

Categories: kuliner | Tags: , , , , , , , , , | 2 Comments

Create a free website or blog at WordPress.com.